Mobil Bermuka 2 Ini Bikin Geger Masyarakat Bandung dan Netizen

Seperti apa sih penampakannya?

Baru-baru ini netizen di Indonesia dihebohkan dengan berita mobil bermuka dua. Berita ini pun menjadi viral dan jadi perbincangan banyak orang di Indonesia. Mobil bermuka dua ini memang sangat unik, karena baik bentuk dan juga interior dalamnya pun diubah total. 

1. Pertama kali muncul di Bandung

Mobil Bermuka 2 Ini Bikin Geger Masyarakat Bandung dan Netizenkompas.com

Mobil dengan bentuk yang tidak lazim ini pertama kali terlihat di kota Bandung pada hari Senin, 15 Januari 2018. Mobil tersebut menjadi unik karena tidak memiliki bagian belakang alias bagian depan semua! 

Mobil sedan bekas kendaraan taksi itu dibeli oleh pemiliknya hingga dimodifikasi sedemikian rupa. Mobil tersebut dipotong menjadi 2 bagian dan hanya menyisakan bagian depan kendaaan yang digabung menjadi 1. Alhasil, mobil tersebut memiliki 2 mesin dan 2 kemudi dalam 1 kendaraan.

2. Mobil ini berkepala dua bukan karena kelainan genetis, melainkan memang sengaja dimodifikasi

Mobil Bermuka 2 Ini Bikin Geger Masyarakat Bandung dan Netizenkumparan.com

Menurut Budi, salah satu pegawai bengkel yang terlibat dalam pengerjaan mobil, pemilik mobil bermaksud memodifikasi mobil untuk keperluan mengukuti kontes. Dilansir dari laman Kompas.com, menurut Budi, pengerjaan mobil tersebut memakan waktu selama 6 bulan dengan bantuan 10 orang pekerja.

Dari hasil modifikasi, terlihat bahwa kendaraan tersebut memiliki mesin ganda dan tempat duduk yang saling membelakangi. Begitu pula dengan setir, pedal gas, maupun tongkat persneling.

3. Sayangnya, mobil bermuka dua tersebut dianggap tidak layak jalan

Mobil Bermuka 2 Ini Bikin Geger Masyarakat Bandung dan Netizenkompas.com

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Persyaratan Laik Jalan, mobil tersebut tidak diijinkan untuk beroperasi di jalan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tersebut. Selain karena tidak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan tidak sesuai sebagaimana yang telah ditetapkan. Terlebih, mobil tersebut memiliki mesin ganda.

Ketentuan lain yang tidak sesuai karena belum adanya izin ubah bentuk ganti nama dan memiliki 2 plat nomor dalam 1 kendaraan. Jadi dengan kata lain, mobil tersebut dilarang untuk digunakan untuk kepentingan operasional sehari-hari. 

darajingga Photo Verified Writer darajingga

Underdog

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya