BPOM Resmi Nyatakan 4 Mie Instan Asal Korea Mengandung Babi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar bahwa mie Samyang tidak halal memang sempat terdengar beberapa waktu terakhir. Kabar ini kembali mencuat pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menyatakan 4 produk mie instan asal Korea Selatan positif mengandung babi. Salah satunya adalah yang bermerek dagang Samyang.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium BPOM, 4 jenis mie instant ini menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Merespons hasil tersebut, BPOM telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk dari peredaran.
Meskipun mie Samyang ini cukup populer di kalangan masyarakat terutama millenial, perlu diketahui nih mie apa saja yang sudah ditetapkan mengandung babi oleh BPOM. Cek yuk!
BPOM resmi melayangkan penarikan mie asal Korea yang mengandung babi.
Surat perintah penarikan produk mie asal Korea tersebut diterbitkan BPOM pada tanggal 15 Juni kemarin. Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, tercantum perintah untuk menarik ketiga produk mi terhitung sejak Kamis (15/6).
Samyang merupakan produsen mie instan asal Korea, Samyang Foods Co., Ltd. Beberapa jenis mi instan diproduksi oleh Samyang lho. Namun, tidak semua jenis Mie Samyang mengandung babi. Dua jenis Mi Samyang yang tidak bisa dikonsumsi bagi umat islam yaitu jenis mie instan U-Dong dan mie instan rasa Kimchi. Kamu pernah coba gak?
Yuk langsung cek penampakan 4 mie instant asal Korea yang mengandung babi ini.
1. Mie Samyang U-Dong.
2. Mie Samyang Ramen Kimchi.
Editor’s picks
Mi instan asal Korea lainnya yang tidak dapat dinikmati yaitu Nongshim Shin Ramyun Black serta Ottogi rasa Yeul Ramen.
3. Nongshim Shin Ramyun Black.
4. Ottogi Yeul Ramen.
BPOM sudah secara resmi menarik produk mie non-halal tersebut dari pasaran.
Agar tidak menambah keresahan masyarakat, BPOM pun secara resmi meminta Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk memantau agen distributor dan supermarket yang masih menjual ketiga merek mie instan tersebut serta menarik produk yang tidak halal tersebut. Namun kamu tetap harus waspada dengan mie yang mengandung babi ini ya terutama yang sudah resmi dinyatakan oleh BPOM seperti 4 jenis mie tersebut di atas.
Bagaimana dengan Samyang Hot Chicken Flavor Ramen?
Sedangkan mie Samyang dengan rasa Hot Chicken Flavor Ramen, mi ini dapat dikonsumsi karena memiliki label Halal. Mie Samyang varian rasa tersebut merupakan mie yang sempat booming dengan 'Samyang Challenge'-nya tahun lalu. Jadi, jangan khawatir ya bagi kamu (muslim) yang pernah mencicipi mie Samyang rasa Hot Chicken Flavor Ramen ini. Kamu masih bisa merasakan lagi sensasi pedas mie Samyang varian Hot Chicken Flavor Ramen.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.