Karena Polisi Sering Tilang Pengendara, Kini Cirebon Dapat Julukan "Kota Tilang"

Selamat datang di Cirebon, kota udang yang berubah menjadi kota tilang

Seperti yang kita tahu, Cirebon memang dikenal sebagai Kota Udang. Namun para netizen kini menggantinya sebagai "Cirebon Kota Tilang", mengapa demikian?

Para netizen Cirebon merasa geram karena aktivitas petugas kepolisian yang gencar melakukan operasi tilang bagi pengendara roda dua di berbagai wilayah di Cirebon. Untuk mengekspresikan kekesalan mereka, para netizen Cirebon mulai beraksi dengan berbagai meme konyol yang mengkritik aksi polisi.

1. Waduh. Pakai ekstensi tambahan buat motor kena tilang!

Karena Polisi Sering Tilang Pengendara, Kini Cirebon Dapat Julukan Kota TilangSumber gambar: macantua.com

2. Selamat datang di Cirebon.

Karena Polisi Sering Tilang Pengendara, Kini Cirebon Dapat Julukan Kota TilangSumber gambar: otomania.com

3. Mau uji nyali di Cirebon?

Karena Polisi Sering Tilang Pengendara, Kini Cirebon Dapat Julukan Kota TilangSumber gambar: otomania.com

4. Pak, kalau es teh sama soto berapa?

Karena Polisi Sering Tilang Pengendara, Kini Cirebon Dapat Julukan Kota TilangSumber gambar: jabar.metrotvnews.com

5. Yang kayak gitu juga ditilang, Pak? Kan pakai helm.

Karena Polisi Sering Tilang Pengendara, Kini Cirebon Dapat Julukan Kota TilangSumber gambar: sekadarberita.com

Baca Juga: Sempat Dikira Teroris dan Dikejar Polisi, Orang Ini Ngebut Ketakutan dengan Motor Trail

7. Pak, itu mobil pribadi, Pak...

Karena Polisi Sering Tilang Pengendara, Kini Cirebon Dapat Julukan Kota TilangSumber gambar: kaskus.co.id

8. Belum pernah kena tilang? Main yuk ke Cirebon.

Karena Polisi Sering Tilang Pengendara, Kini Cirebon Dapat Julukan Kota TilangSumber gambar: kaskus.co.id

9. Mau coba naik motor ke Cirebon?

Karena Polisi Sering Tilang Pengendara, Kini Cirebon Dapat Julukan Kota TilangSumber gambar: kaskus.co.id

10. Ada yang tahu pasal 225?

Karena Polisi Sering Tilang Pengendara, Kini Cirebon Dapat Julukan Kota TilangSumber gambar: facebook.com/imron.horz

Sekedar info, bunyi pasal 225 adalah:

(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 223 huruf b, harus sesuai dengan ban yang digunakan pada kendaraan.

(2) Ban cadangan yang dimaksud pada ayat (1) adalah ban yang bertekanan.

(3) Ban cadangan dapat memakai ban cadangan yang ukurannya kurang dari ban kendaraan yang sedang digunakan dengan syarat ban tersebut adalah ban tubeless.

Menurut kamu, apa pasal tersebut cukup kuat untuk menilang si pengendara motor? You decide.

Baca Juga: Polisi Ini Menyamar Jadi Nenek Tua Demi Bongkar Penyelundupan Gula

Topik:

Berita Terkini Lainnya