Sidang Perdana Kasus Pencabulan Oleh Saipul Jamil Tertutup, Kenapa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pedangdut Saipul Jamil akan jalani sidang perdana terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4) dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Agendanya adalah pembacaan dakwa.
Seperti dikutip dari kompas.com, Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan bahwa agenda pada persidangan perdana ini ada membacakan dakwaan terhadap kasus pelecehan tersebut. Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi.
Persidangan dilakukan tertutup.
Mengapa begitu? Menurut kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, seperti dikutip dari kompas.com, sidang dilangsungkan secara tertutup karena kasus tersebut adalah kasus asusila. Selain itu, Nazarudin juga mengatakan bahwa kasus ini melibatkan anak dibawah umur, korban DS masih berusia 17 tahun.
Editor’s picks
Baca Juga: Apakah Gaya Hidup “Hedon” Picu Prostitusi Online di Kalangan Artis yang Sedang Marak?
Keluarga datang mendukung Saipul Jamil.
Kepada kompas.com, Nazarudin juga mengatakan bahwa keluarga besar Saipul Jamil hadir untuk memberikan dukungan pada pria 35 tahun tersebut.
Saipul Jamil dilaporkan atas laporan dugaan tindak cabul terhadap remaja di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kawan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 18 Februari silam, tepatnya di kediamannya sendiri.
Saipul juga terancam penjara 15 tahun serta dengan 1 Miliar rupiah. Hukuman maksimal tersebut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76 huruf E dan pasal 82 ayat (1).